Pages

Senin, 17 Maret 2014

MASALAH PENGANGGURAN


MAKALAH
“ MASALAH PENGANGGURAN “

1)      Gozali Rahman P
2)      Andri Affandi
3)      Fadillah Alvein (23113048)
4)      Teuku Rezhaldy
5)      Jaka N
6)      Yogi Hanifah R




UNIVERSITAS GUNADARMA
2013


KATA PENGANTAR
                                                            
           
 Kami ucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi  kami kesempatan untuk membuat dan membahas makalah tentang “PENGANGGURAN”.

            Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas pada mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.
Kami menyadari dalam pembuatan Makalah ini tentu masih  banyak terdapat kekurangan-kekurangan baik dari segi materi maupun segi penulisannya. kami terbuka atas saran serta kritik yang bersifat membangun sebagai perbaikan-perbaikan untuk yang akan datang.

           









Bekasi 2013




Penyusun





DAFTAR ISI


Halaman Judul ...................................................................................................         i
Kata Pengantar  .................................................................................................        1
Daftar Isi                                                                                                                     2
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................        3
A.     Latar Belakang ...................................................................................        3
B.     Tujuan Penulisan ................................................................................        4

BAB II PERMASALAHAN ............................................................................        7
A.     Pembahasan.........................................................................................        7
B.     Sebab sebab terjadinya pengangguran.................................................        7
C.     Dampak dampak pengangguran..........................................................        9

BAB III SOLUSI .............................................................................................      12

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN ........................................................      14         

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................       16



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang


            Selama ini Pemerintah telah berhasil mengurangi jumlah Pengangguran, Tingkat Pengangguran terbuka sesuai catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Pebruari 2008, turun dari 10.547.917 orang pada Februari 2007 menjadi 9.427.590 orang pada Februari 2008. Namun dengan terjadinya krisis keuangan Global saat ini, diperkirakan jumlah pengangguran akan meningkat akibat banyaknya terjadi PHK, para penganggur ini dapat dimanfaatkan oleh Kelompok tertentu untuk menciptakan instabilitas keamanan, guna mencapai tujuan mengambil alih Pemerintahan secara Inkonstitusional.
            Melemahnya pasar internasional akibat krisis ekonomi global telah berdampak pada sektor riil Indonesia terutama industri yang berorientasi ekspor yang banyak menyerap tenaga kerja, seperti industri garmen, sepatu, elektronik, pertambangan industri kayu, minyak kelapa sawit mentah (GPO), dan karet. Dewasa ini sektor industri nasional tidak hanya menghadapi masalah penurunan harga jual dan permintaan, tetapi juga menghadapi masalah peningkatan biaya bahan baku khususnya impor akibat merosotnya kurs rupiah, sehingga tidak ada pilihan bagi industri nasional selain mengurangi volume produksi yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja baik dengan melakukan PHK maupun merumahkan sementara karyawan.
            Berdasarkan data yang tercatat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga 5 Januari 2009, jumlah karyawan yang telah di PHK dan rencana untuk di PHK, serta karyawan yang telah dirumahkan, maupun rencana untuk dirumahkan, cenderung meningkat dibanding November 2008. Pada 5 Januari 2009 jumlah PHK diseluruh Indonesia tercatat 24.425 orang atau meningkat dari 16.988 orang pada November 2008 dan jumlah karyawan yang direncanakan terkena PHK 25.577 atau meningat dari 23.927. Sedangkan jumlah karyawan yang telah dirumahkan sebanyak 11.703 atau meningkat dan 6.597 dan rencana karyawan yang dirumahkan pada 5 Januari 2009 mencapal 19.391 orang atau meningkat dan 19.091 pada November 2008. Karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan tersebar di beberapa daerah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan dll. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apkindo), Sofyan Wanandi mengatakan hingga pertengahan 2009 diperkirakan akan terjadi PHK sekitar 500.000 s.d. 1 juta orang, dan PHK massal akan terjadi mulai Januari hingga Pebruari 2009. Sektor industri yang paling terkena dampak krisis global adalah industri padat karya, seperti industri tekstil, sepatu, UKM serta industri makanan dan minuman. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan industri sepatu sudah mengkalkulasi pengurangan tenaga kerja sekitar 10% dan total sekitar 2,5 juta pekerja. Rencana PHK juga akan terjadi pada industri makanan dan minuman, industri elektronik, dan industri otomotif.
            Banyaknya PHK ini tentu saja akan sangat berpengaruh bagi peningkatan terjadinya pengangguran. Mencermati berbagai fakta tersebut tampak jelas bahwa industri nasional saat ini dihadapkan pada masalah sepinya order, pembatalan kontrak ekspor, turunnya harga komoditas, serta persaingan usaha. Sektor manufaktur juga dihadapkan pada kenaikan harga bahan baku, sulitnya mendapatkan kredit perbankan, dan kenaikan komponen biaya produksi dll. Bahkan Kondisi sektor riil yang kandungan impornya tinggi seperti industri baja, otomotif, dan elektronik semakin terjepit akibat melemahnya kurs rupiah. Ditengah berbagai permasalahan tersebut rencana pemerintah untuk menambah dana stimulus ekonomi sekitar Rp 16 s.d. 20 tniliun pada tahun 2009, merupakan langkah positif dalam mengatasi dampak krisis ekonomi global terhadap PHK.
            Jika alokasi dana stimulus ekonomi tersebut tepat sasaran, tidak hanya mencegah meluasnya PHK tetapi juga dapat membuka kesempatan kerja baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai yang ditargetkan.  Dilatarbelakangi oleh permasalah tersebut maka makalah ini disusun untuk mengetahui penyebab terjadinya pengangguran dan dampak akibat meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia serta cara mengatasinya.

B.   Tujuan Penulisan


Makalah ini ditulis dengan tujuan :

1.    Untuk melengkapi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.

2.    Supaya makalah ini memberi manfaat kepada pembaca untuk memperoleh tambahan pengetahuan/informasi mengenai masalah masalah pengangguran.

3.    Lebih paham dan mengerti akan masalah masalah menyangkut pengangguran, baik apa penyebabnya dan bagaimana solusi dan cara mengatasinya.
BAB II

PERMASALAHAN


A.   PEMBAHASAN

Sebelum berbicara tentang pengangguran, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang disebut dengan tenaga kerja, angkatan kerja dan usia pekerja yang ditetapkan di Indonesia. Tenaga kerja yaitu penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. Angkatan kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab (petani yang menunggu panen,karyawan yang sedang sakit,dsb). Sedangkan yang dimaksud dengan usia pekerja adalah tingkat umur seseorang yang diharapkan dapat bekerja dan memperoleh pendapatan. Di Indonesia kisaran usia kerja adalah antara 10-64 tahun.
        Kemudian yang disebut sebagai pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
                                      
B.  SEBAB-SEBAB TERJADINYA PENGGANGURAN

            Masalah pengangguran tentulah tidak muncul begitu saja tanpa suatu sebab. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengganguran secara global adalah sebagai berikut:

1.Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.

2. Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang

3. Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang. Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.

1.    Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang
Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.


2.    Budaya pilih-pilih pekerjaan
                             Pada dasarnya setiap orang ingin bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikan. Dan lagi ditambah dengan sifat gengsi maka tak heran kebanyakan yang ditemukan di Indonesia bukan pengangguran terselubung, melainkan pengangguran terbuka yang didominasi oleh kaum intelektual (berpendidikan tinggi).

3.    Pemalas
                             Selain budaya memilih-milih pekerjaan,budaya (negatif) lain yang menjamur di Indonesia adalah budaya malas. Malas mencari pekerjaan sehingga jalan keluar lain yang ditempuh adalah dengan menyogok untuk mendapatkan pekerjaan.

4.    Tidak mau ambil resiko
                             “Saya bersedia tidak digaji selama 3 bulan pertama jika diterima bekerja di kantor bapak. Dengan demikian bapak tidak akan rugi. Jika bapak tidak puas dengan hasil kerja saya selama 3 bulan tersebut, bapak bisa pecat saya ”. Adakah yang berani mengambil resiko seperti itu? Saya yakin sedikit sekali. Padahal kalau dipikir-pikir itu justru menguntungkan si pencari kerja selama 3 bulan tersebut ia bisa menimba pengalaman sebanyak-banyaknya. Meskipun akhirnya dipecat juga, toh dia sudah mendapat pengalaman kerja 3 bulan.
Gb. Ribuan orang mencari pekerjaan



Gb. Arus urbanisasi dari kampung kekota

 
Gb. wawancara dengan salah seorang Pelaku 

 

C.  DAMPAK-DAMPAK PENGANGGURAN


a. Dampak Pengangguran terhadap Perekonomian suatu Negara
          Tujuan akhir pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus. Jika tingkat pengangguran di suatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan. Hal ini terjadi karena pengganguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
§Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.

§ Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sektor pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian menurun sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.

§ Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. Adanya pengangguran akan menyebabkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan Investor (pengusaha) untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru. Dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.

b. Dampak pengangguran terhadap Individu yang Mengalaminya dan Masyarakat

Berikut ini merupakan dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:

§ Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian

§ Pengangguran dapat menghilangkan ketrampilan

§ Pengangguran dapat meningkatkan angka kriminalitas

§ Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial politik.

  
§ Pengangguran dapat meningkatkan angka kemiskinan
Berikut gambar wawancara anggota kelompok kami dengan salah seorang penggguran :
        
Narasumber adalah seorang lulusan SMK yang berusia 19 tahun, beliau mengaku kesulitan dalam mencari pekerjaan karena hanya lulusan SMK. Dan beliau berkata bahwa kebanyakan perusahaan mencari karyawan dari kaum wanita , karena wanita dianggap lebih teliti dan ulet dalam melakukan tugasnya . sedangkan ketika dia melamar untuk sebagai SPB atau Penjaga toko, dia berkata upah yang dia dapat tidak sebanding dengan keringat nya.
Terbukti untuk era modern tidak hanya cukup lulusan SMA/SMK sebagai bekal mencari pekerjaan, terlebih sekarang yang dibutuhkan tidak hanya ilmu pengetahuan yang tinggi tetapi skill yang mumpuni untuk berkerja keras mencari pekerjaan dikota kota besar .  dan untuk instansi mereka memasang syarat “begitu” tinggi untuk sebagian lulusan SMA/SMK.





BAB III
SOLUSI


Cara mengatasi pengangguran yaitu antara lain dengan:

a.      Wiraswasta
          Selama orang masih tergantung pada upaya mencari kerja di perusahaan tertentu, pengangguran akan tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan apabila muncul keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau berwiraswasta. Fakta memperlihatkan cukup banyak wiraswasta yang berhasil. Meskipun demikian, wiraswasta pun bukanlah hal yang mudah.

b.      Untuk mendorong pengembangan usaha mandiri, usaha kecil dan usaha keluarga, perlu menyalurkan dana melalui bank seperti BPR dengan tingkat bunga di bawah 15% per tahun.

c.       Untuk membantu usaha keluarga miskin, perlu menyediakan dana pinjaman dengan tingkat bunga cukup menutupi biaya adminstrasi bank, misalnya 7%, yang dapat diperoleh tanpa agunan.

d.      Bantuan kepada keluarga miskin seperti beras untuk si miskin (raskin) sedapat mungkin diganti menjadi penciptaan  kesempatan kerja.

e.       Sejumlah dana bergulir disediakan dan disalurkan untuk usaha-usaha keluarga di sektor informal sehingga dapat menambah penghasilan mereka.

f.       Program Pendidikan dan Pelatihan Kerja
          Pengangguran terutama disebabkan oleh masalah tenaga kerja yang tidak terampil dan ahli. Perusahaan lebih menyukai calon pegawai yang sudah memiliki keterampilan atau keahlian tertentu. Masalah tersebut amat relevan di negara kita mengingat sejumlah penganggur adalah orang yang belum memiliki keterampilan atau keahlian tertentu. Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu digalakan lembaga yang mendidik tenaga kerja menjadi siap pakai. Yang paling penting dalam pendidikan dan pelatihan kerja itu adalah kesesuaian program dengan kualifikasi yang dituntut oleh kebanyakan perusahaan.




           BAB  IV

KESIMPULAN DAN SARAN


KESIMPULAN

          Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
                                   
          Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
         
          Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.

Rekomendasi
          Memulihkan kondisi pengangguran di Indonesia tentulah tidak semudah membalikan telapak tangan. Karena itu diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Solusi paling mudah untuk mengatasi hal ini adalah dengan menciptakan lapangan usaha sendiri dan tidak mengharap yang muluk-muluk menjadi seorang karyawan suatu perusahaan dengan gaji yang besar.
Cara lain adalah dengan menetapkan kebijakan baru yang mempersempit kesempatan para pemilik perusahaan untuk mem-PHK karyawannya.
SARAN

          Jadi untuk mengurangi pengangguran kita bisa mendorong para pengganggur untuk berwiraswasta seperti ukm, usaha keluarga dll serta memaksimalkan progam pendidikan dan pelatihan kerja. Tak  luput pula pemerintah harus memberikan bantuan seperti peminjaman modal kepada masyarakat untuk membuka usaha mandiri maupun kecil kecilan. Dalam memulai berwiraswasta hilangkanlah rasa malas, rasa takut rugi intinya kita harus fokus dengan usaha yang akan kita tekuni. Jangan jadi orang yang suka di gaji tetapi jadilah orang yang suka menggaji





DAFTAR PUSTAKA.


Ø  Ritonga,MT dkk. 2007. Ekonomi Untuk SMA kelas XI. Jakarta : PT Phibeta Aneka Gama
Ø  Prof. Dr. Payaman  J. Simanjuntak, dalam artikelnya “ Pemerintah Baru; Isu Ketenagakerjaan yang Mendesak “ , Media Indonesia Online, 20 Oktober 2004.
Ø  http://www.datastatistik-indonesia.com/content/view/804/804/1/4/
Ø  Koran KOMPAS tanggal 21 Februari 2010
Ø  http://72.14.235.132/search?q=cache:Cd1seoMYF7kJ:murti.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10303/PENGANGGURAN%2BDAN%2BKEMISKINANok.doc+pengangguran&cd=6&hl=id&ct=clnk&gl=id

Senin, 25 November 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Pelapisan sosial dan kesamaan derajat.

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Pengertian ..
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama

Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)













beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :

1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Kesamaan Derajat
1.1. Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.

Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Argument: Pelapisan sosial merupakan pembagian kelas kelas manusia yang terjadi dikehidupan sosial, hal ini terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor , pelapisan sosial juga bisa memunculkan dampak buruk karena membuat interaksi sosial antar sesama manusia menjadi terbagi-bagi entah dari segi pendidikan, ekonomi atau kasta . sedangkan kesamaan derajat manusia mempunyai kesamaan derajat satu sama lain, bahkan perempuan diera modern mampu untuk menyamai derajat pria, hal ini disebabkan oleh perkembangan jaman yang semakin modern.
Referensi:




Sabtu, 02 November 2013

Pengertian Negara, Warga Negara, Hak dan Kewajiban

Negara adalah merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir atau bisa dibilang sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan bagian penting dala hidup seorang manusia. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak warga negara sendiri adalah hak yang didapatkan dari pemerintah atau negara yang mereka diami. Hak negara merupakan hak diterima manusia sebagai warga negara. 

Contoh Hak warga Negara yang diatur dalam Undang-Undang 1945:
1. Hak Untuk Menjadi Warga Negara (pasal 26)
2. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3. Hak Bela Negara (pasal 27 ayat 3)

Kewajiban adalah Sesuatu hal atau urusan manusia yang harus dilakukan . didalam kehidupan seorang manuisa tidak terlapas dari yang namanya kewajiban. kewajiban merupakan anugerah lain yang didapat dari Sang-Pencipta. Kewajiban Seorang warga negara iyalah menjalakan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah . Kewajiban seorang Warga negara telah diatur oleh undang-undang 1945 . 


Contoh Kewajiban Warga Negara: 
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
4. Wajib membayar pajak
5. Bersedia Untuk mengikuti Wajib militer
6. Melaksanakan Aturan Hukum


hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.


Referensi: