Negara adalah merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah
aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut.
Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut
merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah
apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya.
Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut.
Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara
secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di
dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir atau
bisa dibilang sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan bagian
penting dala hidup seorang manusia. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut
sesuatu, derajat atau martabat. Hak warga negara sendiri adalah hak yang
didapatkan dari pemerintah atau negara yang mereka diami. Hak negara merupakan
hak diterima manusia sebagai warga negara.
Contoh
Hak warga Negara yang diatur dalam Undang-Undang 1945:
1. Hak
Untuk Menjadi Warga Negara (pasal 26)
2. Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3. Hak
Bela Negara (pasal 27 ayat
3)
Kewajiban adalah Sesuatu hal atau urusan manusia
yang harus dilakukan . didalam kehidupan seorang manuisa tidak terlapas dari
yang namanya kewajiban. kewajiban merupakan anugerah lain yang didapat dari
Sang-Pencipta. Kewajiban Seorang warga negara iyalah menjalakan peraturan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah . Kewajiban seorang Warga negara telah diatur
oleh undang-undang 1945 .
Contoh Kewajiban Warga Negara:
1. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
2. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
3. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
4. Wajib
membayar pajak
5.
Bersedia Untuk mengikuti Wajib militer
6.
Melaksanakan Aturan Hukum
hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap
orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.
Referensi:
http://9triliun.com/artikel/2484/pengertian-negara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://bozzkaf.blogspot.com/2013/04/pengertian-warga-negara.html#ixzz2jUoMmYKd
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://bozzkaf.blogspot.com/2013/04/pengertian-warga-negara.html#ixzz2jUoMmYKd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar