Pages

Sabtu, 02 November 2013

Pengertian Negara, Warga Negara, Hak dan Kewajiban

Negara adalah merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir atau bisa dibilang sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan bagian penting dala hidup seorang manusia. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak warga negara sendiri adalah hak yang didapatkan dari pemerintah atau negara yang mereka diami. Hak negara merupakan hak diterima manusia sebagai warga negara. 

Contoh Hak warga Negara yang diatur dalam Undang-Undang 1945:
1. Hak Untuk Menjadi Warga Negara (pasal 26)
2. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3. Hak Bela Negara (pasal 27 ayat 3)

Kewajiban adalah Sesuatu hal atau urusan manusia yang harus dilakukan . didalam kehidupan seorang manuisa tidak terlapas dari yang namanya kewajiban. kewajiban merupakan anugerah lain yang didapat dari Sang-Pencipta. Kewajiban Seorang warga negara iyalah menjalakan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah . Kewajiban seorang Warga negara telah diatur oleh undang-undang 1945 . 


Contoh Kewajiban Warga Negara: 
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
4. Wajib membayar pajak
5. Bersedia Untuk mengikuti Wajib militer
6. Melaksanakan Aturan Hukum


hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar